Menindaklanjuti imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat edaran nomor : 36962/MPK.A/HK/2020, surat Lambaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X nomor : 14/LL10/TU/2020 pada tanggal 17 maret 2020, dan surat edaran Rektor Universitas Karimun nomor : 174/AKD15/2.0.0/III/2020 pada tanggal 17 maret 2020 tetang pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Bersama ini kami sampaikan :
4. Bagi pejabat struktural, dosen tetap, tenaga kependidikan dan mahasiswa agar tidak melakukan kegiatan apapun di lingkungan Universitas Karimun sampai dengan status dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang.
5. Untuk pelaksanaan seminar proposal dan ujian skripsi dapat dilaksanakan sesuai dengan teknis masing-masing Fakultas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan di lingkungan Universitas Karimun untuk sementara waktu.
6. Selama melaksanakan pekerjaan dari rumah wajib mengaktifkan alat komunikasi dan media sosial lainnya sebagai sarana pendukung untuk berinteraksi.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatian, bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wakil Rektor 1,
TTD
Said Nuwrun Thasimmim, S.Ikom, M.Si
NIDN. 1028128401
Hidup adalah untuk berjuang menuju...
Menindaklanjuti imbauan Menteri Pendidikan dan...
Universitas Karimun– Melaksanakan Yudisium Program...
Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan...
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Universitas...
61 Dosen
694 Mahasiswa
30 Dokumen